Intisari-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha untuk mengembalikan citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satunya dengan membalas kritikan masyarakat terkait mobil berpelat RF yang disebut pelat 'sakti'.
Ya, pada Senin (31/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menertibkan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF.
Diketahui pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat kode ini digunakan sebagai pengganti pelat merah yang sebelumnya sering kita lihat.
Sebagai contoh, pelat nomor kendaraan kode RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon I.
Sementara pelat nomor kendaraan RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Kepolisian dan kode ini diperuntukan bagi kendaraan pejabat dari Polri.
Sedangkan untuk kode RFD, RFL, dan RFU, ini merupakan kode khusus untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
RFD untuk TNI AD, RFL untuk TNI AL, dan RFU untuk TNI AU.
Lalu kode RFO, RFH, RFQ diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara di bawah eselon II.
Contoh RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum.
Oleh karenanya, kode khusus ini biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Nah, kini Jenderal Sigit menerangkan bahwa pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF harus dioperasikan sesuai dengan fungsi kedinasan.
Tapi rupanya ada pelat 'sakti' lainnya yang tidak berakhiran dengan RF.
Misalnya pelat nomor kendaraan dengan akhiran QH dan QZ.
Di mana kode ini digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian untuk keperluan kepolisian atau TNI.
Plat nomor kendaraan dengan akhiran QH bahkan termasuk plat sakti yang biasa dipakai oleh pejabat-pejabat tertentu.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR