Intisari-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha untuk mengembalikan citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satunya dengan membalas kritikan masyarakat terkait mobil berpelat RF yang disebut pelat 'sakti'.
Ya, pada Senin (31/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menertibkan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF.
Diketahui pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat kode ini digunakan sebagai pengganti pelat merah yang sebelumnya sering kita lihat.
Sebagai contoh, pelat nomor kendaraan kode RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon I.
Sementara pelat nomor kendaraan RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Kepolisian dan kode ini diperuntukan bagi kendaraan pejabat dari Polri.
Sedangkan untuk kode RFD, RFL, dan RFU, ini merupakan kode khusus untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
RFD untuk TNI AD, RFL untuk TNI AL, dan RFU untuk TNI AU.
Lalu kode RFO, RFH, RFQ diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara di bawah eselon II.
Contoh RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR