Intisari-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk itu,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha untuk mengembalikan citraKepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satunya dengan membalas kritikan masyarakat terkait mobil berpelat RF yang disebut pelat 'sakti'.
Ya, padaSenin (31/10/2022),Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menertibkan pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF.
Diketahuipelat nomor kendaraandengan akhiran RFdiperuntukan bagi kendaraanpejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat kode ini digunakan sebagai pengganti pelat merah yang sebelumnya sering kita lihat.
Sebagai contoh,pelat nomor kendaraan kode RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan diperuntukan bagi kendaraanpejabat negara Eselon I.
Sementarapelat nomor kendaraanRFPmerupakan kepanjangan dariReformasi Kepolisian dan kode ini diperuntukan bagi kendaraan pejabat dari Polri.
Sedangkan untuk kode RFD, RFL, dan RFU, ini merupakan kode khusus untuk pejabat daritiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
RFD untuk TNI AD, RFL untuk TNI AL, dan RFU untuk TNI AU.
Lalu kode RFO, RFH, RFQ diperuntukan bagi kendaraanpejabat negaradi bawah eselon II.
Contoh RFH adalahkepanjangan dari Reformasi Hukum.
Oleh karenanya, kode khusus ini biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Nah, kini Jenderal Sigit menerangkan bahwapelat nomor kendaraandengan akhiran RF harus dioperasikan sesuai dengan fungsi kedinasan.
Tapi rupanya ada pelat 'sakti' lainnya yang tidak berakhiran dengan RF.
Misalnya pelatnomor kendaraandengan akhiran QH dan QZ.
Di mana kode inidigunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian untuk keperluan kepolisian atau TNI.
Plat nomor kendaraandengan akhiran QH bahkan termasuk plat sakti yang biasa dipakai oleh pejabat-pejabat tertentu.