Pelaku Kasus Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Inilah Arti dari Pelat Nomor Kendaraan Berkode RF, RFS, RFH, RFD, RFL, Hingga RFU, Bukan Orang Biasa!

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Sebuah video yang memperlihatkan kasus pemukulan diTol Dalam Kota, Jakarta viral di media sosial Indonesia.

Kasus pemukulan itu terjadi di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang padaSabtu (4/6/2022) siang.

Dari video yang beredar, terlihat dua orang saling memukul.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, korban adalahputra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.

Sementara pelaku menggunakanNissan X-Trail berwarna abu-abu langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.

Salah satu hal yang menarik perhatian dari video pemukukan itu adalah pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku berakhiran RFH.

Di Indonesia,pelat nomor kendaraanberakhiran RFH adalah pelat khusus. Apa artinya?

Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/6/2022), seluruh penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia diaturoleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan itu, disebutkan adanyaTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Ada TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. Apa perbedaannya?

TNKB Rahasia merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu.

Di mana ini ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

SementaraTNKB khususyakni TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

Di mana ini berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Nah, pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF sebenarnya adalah sebuahTNKB Khusus yang mana hanya bisa digunakan olehpejabat negara.

Berikut jenis-jenispelat nomor kendaraan dengan akhiran RF:

1. RF

Kode RF diperuntukan bagi kendaraanpejabat negara eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat kode ini digunakan sebagai pengganti pelat merah yang sebelumnya sering kita lihat.

2. RFS

Sementara kode RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan diperuntukan bagi kendaraanpejabat negara Eselon I.

3.RFD, RFL, dan RFU

Untuk kode RFD, RFL, dan RFU, ini merupakan kode khusus untuk pejabat daritiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

RFD untuk TNI AD, RFL untuk TNI AL, dan RFU untuk TNI AU.

4. RFP

RFP merupakan kepanjangan dariReformasi Kepolisian dan kode ini diperuntukan bagi kendaraan pejabat dari Polri.

5. Kode RFO, RFH, RFQ

Kode RFO, RFH, RFQ diperuntukan bagi kendaraanpejabat negaradi bawah eselon II.

Contoh RFH adalahkepanjangan dari Reformasi Hukum.

Oleh karenanya, kode khusus ini biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Baca Juga: Daftar Tokoh Penting yang Masuk Dalam Susunan OrganisasiBPUPKI

Artikel Terkait