Intisari-Online.com - Dua mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara saling lempar tuduhan.
Kedua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu saling lempar tuduhan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat. Sementara AKBP Dody Prawiranegara merupakan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.
Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Tapi baik Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara sama-sama mengklaim memiliki bukti bahwa keduanya tidak bersalah.
Yang pertama adalah bantahan Teddy.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (29/10/2022), Teddy membantah terlibat dalam dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Soal penyisihan sejumlah barang bukti narkoba, itu semua dilakukan oleh Dody.
"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut," ucap Teddy.
"Dan saya tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana."
Bahkan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyakini bahwa kliennya adalah korban dalam kasus narkoba ini.
Selain itu, Hotman Paris juga membantah bahwa Teddy memerintah Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Kata Hotman, ada 40 kg barang bukti. Tapi lebih dari 5 kg disisihkan. Namun alasannya untuk memancing tersangka lain.
Sementara pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan sebaliknya.
Di mana Dody menolak perintah Teddy terkait mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
Tapi karena posisi Teddy adalah atasannya, dia sempat kesulitan.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi. Dia Kapolda Sumbar. Jelas dia pimpinan tertinggi," ucap Adriel menirukan ucapan Dody.
Dody mencoba menolak karena tidak berani. Tapi Teddy tetap mendesaknya.
Jadi, Dody disebut menjalankan perintah Teddy dalam keadaan tertekan.
"Hatinya menolak. Namun dia tetap menjalankan perintah agar loyal," jelas Adriel.
Oleh karenanya, kini AKBP Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Penangkapan Teddy Minahasa Tambah Daftar Para Jenderal Polri yang Ditangkap dan Dipenjara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR