Intisari-Online.com - Dua mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara saling lempar tuduhan.
Kedua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu saling lempar tuduhan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat. Sementara AKBP Dody Prawiranegara merupakan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.
Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Tapi baik Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara sama-sama mengklaim memiliki bukti bahwa keduanya tidak bersalah.
Yang pertama adalah bantahan Teddy.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (29/10/2022), Teddy membantah terlibat dalam dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Soal penyisihan sejumlah barang bukti narkoba, itu semua dilakukan oleh Dody.
"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut," ucap Teddy.
"Dan saya tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana."
Bahkan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyakini bahwa kliennya adalah korban dalam kasus narkoba ini.
Selain itu, Hotman Paris juga membantah bahwa Teddy memerintah Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR