Namun, penyidik Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri masih terus akan mendalami motif yang membuat Siti Elina menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, ditambah lagi menodongkan senjata api ke arah petugas.
Atas semua tindakan yang dilakukannya itu, kini Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita yang menggunakan cadar ketika beraksi ini beralamat di Jalang Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Atas tindakan yang dilakukannya, dia diancam dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan penguasaan senjata tajam yang bukan karena profesinya.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR