Tiga potensi hukuman ini mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, ruang sidang utama tempat Ferdy Sambo diadili sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Ada 10 polisi melakukan penjagaan di dalam ruang sudang.
Sementara di luar ruangan ada 11 personil polisi, biasanya sidang biasa personel yang diturunkan tak sebanyak itu.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR