Intisari-Online.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, DPR tengah mencoba mengutak-atik Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah DPR yang secara mendadak mencopot hakim konstitusi Aswanto dan menggantikannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).
"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri, Sabtu (1/10/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Hakim MK Aswanto sendiri didepak DPR diduga karena keputusannya untuk membatalkan UU Cipta Kerja pada akhir 2021 silam.
Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah.
Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
Sementara Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu.
Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru.
Terkait dengan pemberhentian Aswanto tersebut, berikut adalah pasal kontroversial UU Cipta Kerja.
1. Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum
Dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR