Intisari-Online.com - Putri Candrawathi kini akhirnya ditahan setelah lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus tersebut pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya istri Ferdy Sambo itu hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka adalah karena kemanusiaan, terkait kondisi kesehatan dan keberadaan anak yang masih balita.
Hal itu pun sempat menuai pro dan kontra, hingga banyak orang membanding-bandingkan apa yang dialami Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan sejumlah wanita lainnya.
Maka, kini setelah Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, muncul pertanyaan bagaimana nasib anak-anaknya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, angkat bicara.
Ia mengatakan pihaknya telah berdiskusi terkait anak-anak kliennya menyusul penahanan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, menurut penjelasan kliennya, anak bungsu Putri yang masih balita rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh.
"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung Febri Diansyah.
Sementara itu, dalam penangkapannya, tampak Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawahi keluar sekira pukul 17.35 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.
Istri Ferdy Sambo itu kemudian menyampaikan pernyataan terkait penahanannya di depan awak media.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar.
Ia pun menyampaikan pesan untuk anak-anaknya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," sambung Putri yang kemudian menangis.
Terkait alasan Kepolisian akhirnya memutuskan menahan Putri Candrawathi, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, penahanan tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya
Selain itu, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan, di mana hasilnya Putri Candrawathi dipastikan dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.
(*)