Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ternyata Begini Pembelaan Terakhir Kuasa Hukumnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

IPW sebut Putri Candrawathi pakai alasan  pelecehan seksual jadi alibi.
IPW sebut Putri Candrawathi pakai alasan pelecehan seksual jadi alibi.

Intisari-online.com - Polisi akhirnya menahan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Istri Ferdy Sambo tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jumat (30/9/22).

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Putri menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit.

Sementara itu, sebelumnya Putri Candrawathi tidak ditahan karena dirinya sedang sakit dan kondisinya belum stabil.

Selain itu, pengacaranya juga sempat memberikan pembelaan pada Putri Candrawathi untuk tidak ditahan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap kliennya dapat keringanan hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Salah satu keringanan tersebut, adalah tidak dilakukan penahanan.

Arman mengungkapkan pihaknya memiliki alasan untuk meminta Polisi menangguhkan penahanan dirinya.

Yaitu, karena kliennya memiliki anak di bawah usia dua tahun.

Arman Hanis juga menyebut kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi yang juga belum stabil.

Akibat kondisinya tersebut, Arman Hanis sempat memberikan pembelaan untuk menangguhkan penahanan Putri Candrawathi.

"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan," kata Arman di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," katanya.

Arman menambahkan bahwa pihaknya mengajukan surat agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)," katanya.

Namun, permohonan tersebut rupanya ditolak dan kini Putri Candrawathi ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolri menegaskan bahwa penahann Putri Candrawathi untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kematian Brigadir J.

Kapolri mengaku pihaknya akan terus melanjutkan dan mengusut tuntas kasus ini hingga selesai.

Baca Juga: Perdaya Korban, Ini Akal Bulus Putri Imam S Arifin Gasak Belasan Motor Demi Narkoba

Artikel Terkait