Intisari-Online.com - Resti Destami Arifin Anak pedangdut kondang Imam S Arifin (almarhum), tengah tersandung kasus.
Menurut penyelidikan polisi, Resti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan belasan motor warga.
Dalam aksinya, Resti selalu memakai kerudung ajaib.
Ia memakai kerudung itu untuk menarik simpati korbannya.
Aksi Resti akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan terkait kasus tersebut.
Resti kemudian mengaku kepada polisi anak dari seorang penyanyi dangdut masa lalu, Imam S Arifin.
Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.
Anak dari Imam S Arifin ini sudah 17 kali melakukan penggelapan motor.
Masing-masing korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
AKBP Rohman membeberkan modus operandi penipuan dan pengelapan belasan motor yang dilakukan anak Imam S Arifin ini.