Tim Bayangannya Jadi Sorotan DPR, Terkuak Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Selama Jadi Mendikbud Ristek

Mentari DP

Editor

Kritik soal tim bayangan Nadiem Makarim.
Kritik soal tim bayangan Nadiem Makarim.

Intisari-Online.com -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim lagi-lagi menjadi sorotan.

Kali ini terkait tim bayangan Nadiem Makarimyang terdiri dari 400 orang.

Tidak heran, kiniMendikbud-Ristek Nadiem Makarimmenjadi sasaran kritik anggota DPR RI.

Kataanggota Komisi X DPR, Anita Jacoba Gah, tim bayangan Nadiem Makarim itu tidak bisa menyelesaikan masalahpendidikan Indonesia masih sangat banyak.

DiketahuiNadiem Makarim menjadiMendikbud-RistekdalamKabinet Indonesia Maju.

Namun selama hampir 3 tahun mendapat, menteri berusia 38 tahun ini sudah menuai banyak kritik di sektor pendidikan Indonesia.

Berikut ini beberapakebijakan kontroversialyang pernah menjeratNadiem Makarim seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (29/9/2022).

1. Program Organisasi Penggerak (POP)

Kebijakan kontroversial pertama yang pernah menjeratNadiem Makarim terkaitProgram Organisasi Penggerak (POP).

Ini semua karena POP menelan anggaran hingga Rp595 miliar.

Tapi proses seleks iorganisasi masyarakat (ormas) yang akan menerima bantuan POP dinilai tidak terbuka.

Kini, program POP Nadiem ini ditunda.

2. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan

Kebijakan kontroversialkeduayang pernah menjeratNadiem Makarim terkait Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di mana Nadiem membubarkan BSNP. Lalu menggantinya denganDewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Nadiem, peran BSNP tidak begitu penting dalammerumuskan standar nasional pendidikan.

3. Aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi

Kebijakan kontroversial ketiga dan terakhir yang pernah menjeratNadiem Makarim terkait soal aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Beberapa waktu lalu terjadi banyak kasuskekerasan seksual di perguruan tinggi.

Lalu Nadiemmenerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)Nomor 30 tahun 2021.

Namun hal yang menjadi kritik adalah dalam Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021, tepatnya padakata "tanpa persetujuan korban".

Menurut sejumlah Parpol, kata-kata itu seolahmemberikan ruang atau memberi izin seks bebas atau zina di kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Dikritik Soal Tim Bayangan Nadiem Makarim, Pengamat: Bangun SDM Tidak Sama dengan Bangun Aplikasi

Artikel Terkait