Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
Yaitu hak bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan.
Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.
Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya.
Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku.
Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
Baca Juga: Menghormati, Menjamin dan Melindungi Hak Asasi Manusia Lainnya Disebut Apa?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR