Intisari-online.com - Kasus Bupati Non Aktif Bogor, Ade Yasin berakhir dengan vonis 4 tahun penjara pulus denda Rp100 juta.
Meski telh dijatuhi vonis hukuman oleh hakim, pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding, setelah memberikan vonis empat tahun penjara.
Menurutnya hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena ada kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli, tidak menjadi pertimbangan.
"39 saksi, dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak menjadi pertimbangan," katanya.
"Kami kecewa sekali, tidak ada satupun saksi yang mengatakan keterlibatan ibu Ade," jelasnya, Jumat (23/9).
Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Putusan ini dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat membuat pendukung Ade Yasin memanas.
Ade Yasin sendiri terjerat dalam kasus suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Bogor tahun Anggaran 2021.
Jaksa KPK Budiman Abdul Tarib mengatakan uang suap tersebut diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar.
Jaksa mendakwa pemberian uang suap tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga tahun 2022.
Uang suap yang diberikan itu mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR