Find Us On Social Media :

Gara-gara Sumpah Ini, Pengacara Ade Yasin Ajukan Banding Usai Hakim Vonis Lebih Berat

By Ade S, Sabtu, 24 September 2022 | 15:29 WIB

Pengacara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

Intisari-Online.com - Pengacara Bupati Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar langsung ajukan banding usai kliennya dijatuhi vonis oleh hakim.

Dinalara mengklaim bahwa pihaknya tidak akan pernah sudi jika Ade Yasin divonis bersalah meski hanya dihukum satu hari.

Apalagi, menurut sang kuasa hukum Ade Yasin ada hal-hal yang dikesampingkan dalam persidangan.

Apa saja fakta yang dimaksud?

Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Juamt (23/9/2022).

Dalam pengadilan yang sempat berakhri dengan aksi pelemparan botol dari para pendukung terpidana tersebut, Ade Yasin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, Ada Yasin juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih, ketua dari majelis hakim, seperti dilansir tribunnews.com, Sabtu (24/9/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tutur Hera.

Hal yang menurut Hera memberatkan hukuman adalah karena Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu, masih menurut pernyataan Hera, Ade Yasin tidak mengakui perbuatan suap yang dituduhkan kepadanya.

Sementara hal yang meringankan Ade Yasin adalah karena dirinya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.