Penulis
Intisari-Online.com -Pengacara Bupati Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar langsung ajukan banding usai kliennya dijatuhi vonis oleh hakim.
Dinalara mengklaim bahwa pihaknya tidak akan pernah sudi jika Ade Yasin divonis bersalah meski hanya dihukum satu hari.
Apalagi, menurut sang kuasa hukum Ade Yasin ada hal-hal yang dikesampingkan dalam persidangan.
Apa saja fakta yang dimaksud?
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Juamt (23/9/2022).
Dalam pengadilan yang sempat berakhri dengan aksi pelemparan botol dari para pendukung terpidana tersebut, Ade Yasin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, Ada Yasin juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih, ketua dari majelis hakim, seperti dilansirtribunnews.com, Sabtu (24/9/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tutur Hera.
Hal yang menurut Hera memberatkan hukuman adalah karena Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.
Selain itu, masih menurut pernyataan Hera, Ade Yasin tidak mengakui perbuatan suap yang dituduhkan kepadanya.
Sementara hal yang meringankan Ade Yasin adalah karena dirinya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Ade Yasin sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, pihak Ade Yasin dengan tegas langsung menyatakan banding.
Menurut kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar, keputusan mereka untuk mengajukan banding tidak perlu dipikir panjang.
Sebab, menurut Dinalara, pihaknya meyakini bahwa Ade Yasin tidak sedikit pun bersalah atas kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 tersebut.
Bahkan dirinya sesumbar bahwa pihak Ade Yasin dipastikan akan langsung melakukan banding meski pengadilan hanya menjatuhkan hukuman selama satu hari.
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Lebih jauh, Dinalara juga menyatakan bahwa majelis hakim mengesampingkan beberapa fakta yang ada dalam persidangan.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.
Apalagi, menurut Dinalara, selama persidangan, jaksa sebenarnya tidak memiliki satu pun alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Ade Yasin terlibat.
Dinalara pun kemudian menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) yang justru tidak melibatkan Ade Yasin.
Sang Bupati Bogor nonaktif memang diketahui ditangkap di kediamannya, bukan di lokasi OTT.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana," ucapnya.
"Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," tutup Dinalara.
Baca Juga: Pantas Bisa Ikut Judi Online Sampai Rp560 Miliar, Rupanya Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua