1. Komjen Pol Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Komisi Banding
2. Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto, selaku Wakil Ketua Komisi Banding
3. Irjen Pol Wahyu Widada, selaku Komisi Banding
4. Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Komisi Banding
5. Irjen Indra Miza, selaku Komisi Banding
Menurut Komisi Banding, mereka memutuskan untuk menolak permohonan pengajuan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding."
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.
Ada beberapa alasan mengapa Komisi Banding memutuskan untuk menolak permohonan pengajuan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Salah satunya karena Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Tak hanya itu, sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Dengan begitu, karier kepolisian Ferdy Sambo pun sudah berakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR