Intisari-Online.com - Sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, maka Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP dikarenakan dia menjadi dalang pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Menurut kepolisian, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Serta terlibat dalam obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karena melakukan berbagai pelanggaran berat, maka Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
Meski melakukan permohonan pengajuan banding, namun tim KEEP Banding telah menolaknya.
Dengan begini, maka hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Tak tanggung-tanggung, dalam sidang banding itu, ada lima orang jenderal Polri yang langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap jenderal bintang dua itu.
Siapa sajakah mereka?
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (21/9/2022), kelima jenderal Polri itu di antaranya:
1. Komjen Pol Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Komisi Banding
2. Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto, selaku Wakil Ketua Komisi Banding
3. Irjen Pol Wahyu Widada, selaku Komisi Banding
4. Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Komisi Banding
5. Irjen Indra Miza, selaku Komisi Banding
Menurut Komisi Banding, mereka memutuskan untuk menolak permohonan pengajuan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding."
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.
Ada beberapa alasan mengapa Komisi Banding memutuskan untuk menolak permohonan pengajuan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Salah satunya karena Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Tak hanya itu, sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Dengan begitu, karier kepolisian Ferdy Sambo pun sudah berakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR