Intisari-Online.com - Senin (19/9/2022), Shopee telah melakukan PHK sejumlah karyawan di beberapa negara operasional perusahaan.
Rumor PHK yang dilakukan Shopee ini sebenarnya sudah beredar sejak Juni 2022 lalu.
Namun pada Juni 2022 lalu, pihak Shopee membantah telah melakukan PHK karyawannya di Indonesia.
Kini tertanggal 19 September 2022 kemarin, Shopee memastikan, pihaknya melakukan PHK pada sejumlah karyawan di Indonesia.
Berikut fakta seputar PHK karyawan Shopee sebagaimana diwartakan Kompas.com:
1. Pesangon
Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya.
Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.
2. Alasan PHK
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR