Puncaknya, pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman pidananya maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice. Dia disebut menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Maka dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Serta Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Meski melakukan banding, tapi setelah permohonan banding itu ditolak, maka kini Ferdy Sambo sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali)," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir."
Setelah karier kepolisiannya berakhir, kini Ferdy Sambo kembali meneruskan proses hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana hukuman penjara seumur hidup atau bahkan mungkin hukuman mati kini membayangi jenderal bintang dua itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR