Sampai Bikin Keluarga Brigadir J Ikut Bosan, Pengacara Brigadir J Soroti Kinerja Polisi yang Dinilai Lambat, Kliennya Sampai Pasrah Ungkap Hal Ini

Khaerunisa

Penulis

Kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Sudah lebih dari dua bulan sejak meninggalnya Brigadir J yang tragis, tetapi hingga kini belum ada yang dinyatakan bersalah atas kematiannya.

Di antara semua pihak dalam kasus ini, tentu adalah keluarga Brigadir J yang paling menantikan hasil akhirnya.

Namun, meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sidang kasus pembunuhan ajudan oleh atasannya ini masih belum dimulai.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Terbaru, tersangka Ferdy Sambo lebih dulu melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding.

Dari hasil sidang tersebut, diketahui permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kini telah resmi dipecat dari instansi Polri.

Sementara itu, berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J baru kembali diterima Kejaksaan Agung.

Terakhir yang dilimpahkan ke Kejagung adalah berkas Putri Candrawathi pada 15 September 2022 lalu.

Sebelumnya, berkas tersangka kasus ini sempat dinyatakan tidak lengkap.

Kini Kejagung bakal meneliti ulang berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.

Artinya untuk sampai ke persidangan, berbagai pihak masih harus menunggu berkas ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menanggapi jalannya proses penanganan kasus pembunuhan tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyebutnya sangat lamban.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir J ikut bosan.

Hal itu juga disebut membuat ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya.

Kamaruddin mengatakan demikian setelah menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.

"Karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).

"Maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali'."

Menurut Kamaruddin, Samuel Hutabarat sudah lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan anaknya Brigadir J karena para tersangka tak kunjung diseret ke meja hijau.

"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, Pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin.

Meski begitu, sikap berbeda atau sebaliknya ditunjukkan oleh ibunda Brigadir J dan keluarganya yang lain.

Menurut Kamaruddin, ibunda Brigadir J, Rosti, masih menginginkan kasus pembunuhan anaknya Brigadir J dituntaskan.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh keluarga Brigadir J yang lain.

Sementara itu, Kamadurrin sendiri mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J dalam kasus ini.

"Saya sebagai yang melakukan, sama sekali tidak merasa capek," ucap Kamaruddin.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus ini, Polri sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Tetapi kemudian terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu hanya rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Kasus ini pun berubah menjadi pembunuhan berencana, dengan hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan masing-masing perannya.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Selain itu, ada tujuh orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Punya Jabatan Mentereng Jenderal Bintang Dua, Mantan Jenderal Ini Malah Curiga dengan Karier Ferdy Sambo yang Dinilai Instan, Kejanggalan Ini pun Dibongkar

(*)

Artikel Terkait