Diterima Tanpa Banyak Perlawanan, Ternyata Ini Arti Sanksi Demosi yang Dijatuhkan pada Briptu Firman Dwi Terkait Kematian Brigadir J, Beda dengan Mutasi?

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com -Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA).

Sanksi tersebut diberikan karena Briptu Firman terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar 14 September 2022.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap Firman berlangung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB, Dalam sidang, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Firman juga disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” tambah dia.

Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya?

Mengenal demosi

Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri.

Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.

Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.

Seorang atasan polisi berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya dengan melakukan demosi.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob)," demikian bunyi Pasal 66 Ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Bedanya dengan mutasi

Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pantas Pengacara Brigadir J Sampai Geleng-geleng Kepala Saksikan Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Tiap Bulannya, Ternyata Mantan Kadiv Propam Itu Juga Punya Sederet Mobil Mewah Bernilai Milyaran, Ini Jumlah Kekayaannya

(*)

Artikel Terkait