Jika memang kelak hal tersebut dianggap terjadi oleh hakim, menurut pendapat Gayus, maka Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman mati.
Sebab, bila faktor pelecehan seksual dimasukkan dalam kasus pembunuhan tersebut, maka akan dianggap adanya unsur spontanitas.
Unsur rencana yang menjadi penentu hukuman akan sangat mungkin dihilangkan dalam kasus ini.
"Misalnya ada pengaruh lain seperti emosi yang tinggi demikian tinggi (setelah cerita pelecehan seksual), itu skenarionya. itu bisa (dinilai) spontan," tutur Gayus dalam acara Aiman, di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Bila hal tersebut sampai terjadi, maka Ferdy Sambo sangat memiliki peluang besar untuk lolos dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," pungkas Gayus.
Jika pasal "pengganti" tersebut yang kelak benar-benar akan digunakan, maka Ferdy Sambo, menurut Gayus, hanya akan menerima hukuman yang sangat ringan.
"(Pasal) 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, (maksimal) 15 tahun," ucap Gayus.
Dibandingkan dengan Antasari Azhar
Jeratan hukuman ini pun kemudian mulai dibandingkan dengan kasus pembunuhan berencana yang pernah menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Seperti diketahui, pada 2009, Antasari pernah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
KOMENTAR