Intisari-Online.com -Ferdy Sambo diduga sejumlah pihak bakal lolos dari hukuman seumur hidup apalagi hukuman mati terkait kematian Brigadir J.
Sang jenderal bahkan disebut-sebut hanya akan dijatuhi hukuman yang ringan meski terlibat dalam pembunuhan berencana.
Apalagi, isu adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, terus dikemukakan kepada publik.
Belum lagi terkait dengan apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J yang masih belum juga bisa dipastikan.
Masyarakat pun kemudian mulai mengira-ngira hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo kelak.
Bahkan beberapa di antara mereka mulai membandingkannya dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga pernah terseret kasus pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun belakangan turut berkomentar mengenai kasus kematian Brigadir J.
Gayus lebih banyak menyoroti dugaan kekerasan seksual yang oleh beberapa pihak diklaim dialami oleh Putri Candrawathi.
Isu pelecehan seksual ini kemudian oleh Gayus dinilai sebagai faktor penentu berat atau tidaknya hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri, seperti terlihat dalam rekonstruksi dan pernyataan Kapolri, telah mengaku merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Rencana tersebut, klaim Ferdy Sambo, muncul usai dirinya mendengar kabar tentang adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat mereka ada di Magelang.
Jika memang kelak hal tersebut dianggap terjadi oleh hakim, menurut pendapat Gayus, maka Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman mati.
Sebab, bila faktor pelecehan seksual dimasukkan dalam kasus pembunuhan tersebut, maka akan dianggap adanya unsur spontanitas.
Unsur rencana yang menjadi penentu hukuman akan sangat mungkin dihilangkan dalam kasus ini.
"Misalnya ada pengaruh lain seperti emosi yang tinggi demikian tinggi (setelah cerita pelecehan seksual), itu skenarionya. itu bisa (dinilai) spontan," tutur Gayus dalam acara Aiman, di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Bila hal tersebut sampai terjadi, maka Ferdy Sambo sangat memiliki peluang besar untuk lolos dari jeratPasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," pungkas Gayus.
Jika pasal "pengganti" tersebut yang kelak benar-benar akan digunakan, maka Ferdy Sambo, menurut Gayus, hanya akan menerima hukuman yang sangat ringan.
"(Pasal) 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, (maksimal) 15 tahun," ucap Gayus.
Dibandingkan dengan Antasari Azhar
Jeratan hukuman ini pun kemudian mulai dibandingkan dengan kasus pembunuhan berencana yang pernah menyeret mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Seperti diketahui, pada 2009, Antasari pernah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhanbos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Saat itu, Antasari dinyatakan bersalah baik itu diPengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, mau pun di tingkat Mahkamah Agung.
Jika menghitung jumlah hukumannya, maka Antasari sepatutnya baru keluar dair penjara pada tahun 2027.
Namun, pada kenyataannya Antasari sudah bisa menghirup udara bebas pada 10 November 2016.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?
Dalam aturan hukum pidana, seseorang bisa mendapat keringanan hukuman baik itu melalui remisi maupun asimilasi. Dua hal yang juga didapat oleh Antasari.
Total dirinya mendapatkan remisi sebanyak 3 tahun selama 6 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Selain itu, dirinya juga sudah menjalani asimilasi denganbekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, sehingga total remisinya menjadi 4,5 tahun.
Jika digabungkan dengan total masa tahanan dirinya yang mencapai 7,5 tahun, maka Antasari dianggap sudah menjalani 12 tahun hukuman, alias dua per tiga masa tahanan.
Untuk itulah Antasari kemudian dinyatakan bebas bersyarat meski hanya menjalani hukuman sebanyak 7,5 tahun dari total hukuman 18 tahun.
Kembali ke Ferdy Sambo, jika dugaan Gayus Lumbuun benar, maka dirinya hanya akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dengan jumlah hukuman tersebut, maka Ferdy Sambo sudah bisa melenggang dari penjara usai menjalani total hukuman selama 10 tahun (dua per tiga).
Anggap saja selama di penjara dirinya mendapatkan banyak remisi dan juga menjalani asimilasi, maka dirinya bisa mendapatkan 'potongan' kurungan sekitar 3-4 tahun.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo bisa saja hanya menjalani hukuman penjara selama 6 atau 7 tahun.
Jumlah hukuman yang bahkan akan segera selesai sebelum anak bungsunya yang kini berusia 1,5 tahun menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar.