Sesuai Dokumen DKP, tidak disebutkan mengenai nama aktivis lainnya yang disebut-sebut dihabisi atas perintah beliau.
Muchdi sendiri juga diperiksa dan ia tetap di lingkungan militer meski kehilangan posisi sebagai Danjen Kopassus hingga ia kemudian menjadi Deputi Kepala V Bin pada era Presiden Megawati.
Kasus yang melibatkan para aktivis itu kembali diungkit ketika Muchdi dianggap bersalah atas tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Muchdi dianggap membalas dendam pada Munir karena kehilangan jabatan akibat kasus tersebut.
Pada Kamis (21/8/2008), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai mengadili terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono.
Persidangan dimulai pukul 10.00 di Ruang Garuda PN Jaksel, yang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Peran Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa, adalah menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Untuk menghadapi sidang di pengadilan, Muchdi telah menunjuk lima pengacara untuk membelanya hingga Muchdi bebas dari semua dakwaan.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR