Saat ditanya, pihak mana yang mengambil foto jenazah Brigadir J tersebut, Taufan mengatakan foto ini diambil dari petugas yang datang ke TKP.
Dengan fakta tersebut, semakin jelas adalahnya obstuction of justice.
"Ini adalah foto dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa Irsus. Kemudian jejak digital mereka ditemukan pada foto-foto," katanya.
"Tidak hanya satu foto, ada banyak sekali barang bukti lain yang tadinya masih ada, setelah timsus memeriksa barang sudah tidak ada. Itu kelihatan juga," katanya.
Taufan menjelaskan, foto tersebut sesuai dari hasil otopsi pertama dan kedua memang tak ada penyiksaan yang dilakukan pada Brigadir J.
"Foto yang mereka ambil itu sangat awal, sebelum ambulans datang. Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," katanya.
Komnas HAM telah menyelesaikan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada tiga poin utama dalam laporan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi tersebut berbunyi terjadi extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J.
"Kedua rekomendari Komnas HAM, menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan," ungkap Taufan.
Kemudian, ketiga, Komnas HAM menyatakan, adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR