Intisari-Online.com – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar oleh tim khusus (Timsus) Polri pad Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu terungkap bagaimana mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan sebuah isyarat sebelum dieksekusi.
Isyarat sebelum dieksekusi apa yang dimaksud itu?
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Mengutip dari kompas.com, penyidik Timsus memberikan kesempatan terhadap dua tersangka untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J menurut keterangan Bharada E
Pada rekonstuksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, adegan penembakan itu diperagakan oleh Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J.
Adegan penembakan diperagakan di ruang tengah rumah dinas Sambo.
Diperagakan Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J yang saling berhadapan
Lalu, Bharada E memperagakan ketika dia mencabut senjata api dari sarungnya dan menghunuskannya ke hadapan Brigadir J.
Saat berlangsungnya reka ulang, terlihat pemeran Brigadir J mengenakan kaus putih dengan pose membungkuk dan kedua telapak tangan terbuka ke arah depan.
Brigadir J dalam adegan rekonstruksi itu seperti orang yang ketakutan dan memberikan isyarat memohon untuk tidak ditembak.
Menurut keterangan Bharada E, setelah Brigadir J tersungkur usai dia tembak, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J menurut keterangan Bharada E, Sambo kemudian jongkok di depan tangga rumah dn di dekat jenazah Brigadir J, lalu melepaskan tembakan ke arah atas.
Saat sesi rekonstruksi menurut keterangan Bharada E ini diperlihatkan tidak adanya peristiwa baku tembak.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J menurut keterangan Ferdy Sambo
Sementara dalam sesi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J menurut keterangan Ferdy Sambo, diperlihatkan adegan Sambo berdiri di samping Bharada E.
Menurut Sambo, dia berdiri berhadap-hadapan dengan Brigadir J, lalu dia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil bergerak maju.
Brigadir J sendiri memperagakan dia berdiri dengan kedua telapak tangan membuka sebagai isyarat agar tidak ditembak.
Sambo kemudian memperagakan dia memerintahkan Bharada E menembak sambil bergerak maju ke arah Brigadir J.
Setelah Brigadir J jatuh telungkup di depan pintu kamar usai penembakan, Sambo lalu memperagakan dia mengambil pistol HS-19 milik Brigadir J yang ada di saku celana kanan.
Sambo lalu berdiri dan menembakkan pistol ke arah dinding tangga dan melepaskan tembakan.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J menurut keterangan Ferdy Sambo ini juga tidak diperlihatkan adanya peristiwa baku tembak, bahkan Brigadir J pun tidak mencabut senjata miliknya karena masih disimpan di saku celana sebelah kanan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa setiap tersangka, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo, memiliki hak untuk mempertahankan keterangan masing-masing.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang menjadi tersangka, mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sementara, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka, mengikuti proses rekonstruksi itu dengan memakai baju berwarna putih.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari