Intisari-Online.com - Selangkah lebih maju lagi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada hari ini, Selasa (30/8/2022), dilakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan ajudan oleh atasannya sendiri ini yang begitu menghebohkan publik dalam beberapa waktu belakangan.
Brigadir J diketahui tewas akibat sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kematiannya sempat menjadi misteri hingga keluarga Brigadir J menuntut untuk dilakukan autopsi ulang. Kini akhirnya setelah melalui proses panjang, telah ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka termasuk Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang di balik kejahatan tersebut.
Lainnya adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk diketahui, rekonstruksi perkara sebuah kasus tindak pidana biasanya digunakan dalam rangka menerangkan dan memperjelas suatu peristiwa pidana.
Selain itu, melalui rekonstruksi juga akan diketahui benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima orang tersangka kasus ini hadir dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut ini 5 poin penting dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri hari ini:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR