Mereka belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara. Untuk itu, dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan ini yakni Panitia Sembilan.
Pada 22 Juni 1945, disetujui rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, disusun oleh Panitia Sembilan dan disetujui oleh Panitia Kecil.
Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang pada pokoknya berbunyi:
Rancangan tersebut kemudian disampaikan pada sidang BPUPKi kedua.
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Sidang pertama dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama. Dalam pidato laporannya inilah Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta.
Setelah Soekarno membacakan laporan tersebut, sidang kedua kembali dijalankan dengan membagi anggota menjadi tiga panitia, di antaranya:
1. Panitia perancang undang-undang dasar
2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian
Dalam sidang ini, sempat terjadi perbedaan pendapat. Pada 11 Juli 1945, sidang berlangsung dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta, terkait frasa "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Menanggapi pertentangan tersebut, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.
Sehingga jika tak ada hal substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.
Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung bahkan ketika merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.
Namun, pada 16 Juli 1945, BPUPKI berhasil menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI.
Dengan hasil sidang BPUPKI tersebut, Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan dibubarkan, kemudian digantikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Baca Juga: Dipimpin Soekarno, Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
Baca Juga: Inilah Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR