“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo setelah melalui beberapa pemeriksaan, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat harkat dan martabat keluarganya dilukai.
Tidak hanya Sambo, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Kepada keempat orang itu disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kini, bertambah lagi satu orang dengan diputuskannya tersangka baru yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari mana polisi mengetahui bahwa istri Ferdy Sambo ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan ditetapkan sebagai tersangka?
Menurut Andi, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yaitu berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Dalam rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“CCTV yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” kata Andi.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR