Soebandrio merupakan atasan langsung Soetarto, dia mengatakan tidak kenal tertuduh secara akrab, hubungannya hanya sebatas karena diperintahkan Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa, memutuskan Soetarto bersalah, karena memberikan kesempatan pada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Soetarto.
Namun pada 1980, Soetarto yang dihukum mati bersama Subandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara, diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Istri Mereka mengajukan grasi, lalu Presiden Soeharto memberikan Grasi tahun 1995.
Kemudian, Soetarto, Subandrio dan Omar Dani bebas, pada 15 Agustus 1995.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR