Setelah sidang pertama, sekitar 40 hari kemudian diselenggarakan sidang BPUPKI yang kedua, yaitu tanggal 10-17 Juli 1945.
Hasil sidang BPUPKI kedua ini adalah disetujuinya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD adalah sebagai berikut.
Dengan tersusunnya rancangan UUD, maka tugas BPUPKI dianggap sudah selesai.
Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Itulah hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR