Intisari-Online.com – Sudah hampir satu bulan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J belum juga ada titik terang.
Walaupun Tim Khusus yang dibentuk Kapolri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, namun masyarakat sepertinya masih menunggu seperti apa akar masalah dari kasus polisi tembak polisi ini.
Terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Sementara, penetapan tersangka dari kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E, baru dilakukan kemarin malam (3/8/2022).
Beberapa kalangan menganggap bahwa ini sebenarnya kasus kriminal biasa dan pelaku penembakan sudah diketahui sejak awal, yakni Bharada e.
Lalu, apa yang menjadi kendala yang dihadapi kepolisian hingga ‘sulit’ mengusut kasus polisi tembak polisi tersebut?
Mengutip dari Tribunnews.com (4/8/2022), rupanya berikut ini yang diduga menjadi kendala kepolisian dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
1. Saksi lakukan gerakan tutup mulut
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, mengatakan bahwa hampir semua saksi yang dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J melakukan gerakan tutup mulut (GTM).
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Jussticce atau apa. Kita belum tahu karena belum dibuka semuanya,” katanya.
2. Benarkah TKP telah dibersihkan?
Masih menjadi dugaan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu telah dibersihkan.
Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa TKP telah dibersihkan.
Menurut Hermawan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan yang membersihkan TKP.
Namun, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) lal, karena dugaan pembersihan TKP tersebut.
Menurut Hermawan Sulistyo, berdasarkan aturan, TKP tidak boleh dibersihkan.
Tutur Hermawan, akibat dari bukti fisik yang tidak ada dan TKP yang dibersihkan, maka kini Polri tidak cukup kuat untuk berargumen soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.
Meski memang ada banyak pelanggaran kode etik yang menurutnya telah dilakukan Propam Polri di TKP tewasnya Brigadir J.
3. Hilangnya HP Brigadir J.
Hermawan Sulistyo juga mengatakan bahwa ponsel milik Brigadir J tidak diketemukan.
Maka, menurut Hermawan Sulistyo, dia paham jika masyarakat pada akhirnya menganggap bahwa kepolisian menutupi kasus Brigadir J ini.
“Padhal tidak, memang itu bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti itu. Itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk Pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” jelas Hermawan Sulistyo.
Berulang kali Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J kerap menanyakan keberadaan ponsel kliennya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini ponsel Brigadir J sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Kendala rusaknya CCTV di rumah dinas
Beberapa waktu lalu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga memberikan penjelasan soal temuan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J, karena dikatakan bahwa ada kerusakan CCTV di TKP, namun ada temuan CCTV lain.
Irjen Dedi menegaskan bahwa CCTV yang rusak hanyalah yang ada di kediaman Irjen Ferdy Sambo, sedangkan CCTV yang ada di sekitar kawasan TKP tersebut tidak rusak dan sudah ditemukan oleh penyidik.
Namun, rekaman CCTV yang ditemukan penyidik masih dalam pemeriksaan oleh Labpusfor Polri.
Saksi kunci yang masih hidup
Mengikuti hasil pemeriksaan Komnas HAM, setidaknya ada empat orang yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Brigadir J, Bharada E, dan Bripka Ricky, ketiganya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Dan satu lagi adalah Putri Candrawathi, yang adalah istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Putri Candrawathi lah yang menjadi saksi kunci yang masih hidup dalam tewasnya Brigadir J.
Karena kesaksian Putri ini nantinya akan menjelaskan apakah benar ada dugaan pelecehan seksual atau tidak oleh Brigadir J.
Menurut Ahmad Taufan, saat kejadian memang ada dua saksi lain yang masih hidup, yakni Bripka Ricky dan Bharada E, namun, keduanya tidak menyaksikan peristiwa secara utuh.
Ricky, menurut Taufan, hanya mendengar teriakan Putri, tetapi tidak mengetahui peristiwa sebelum penembakan terjadi, apakah ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo.
Akibat terjadinya baku tembak itu, Brigadir J meninggal dunia.
Namun, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J, sehingga muncul dugaan bahwa ada percobaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari