Intisari-Online.com – Setiap memasuki bulan Agustus, maka saatnya rakyat Indonesia menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang pada tahun ini merupakan Dirgahayu RI ke-77.
Dan bulan inilah saatnya rakyat Indonesia mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu hias berwarna-warni.
Tak lupa, bendera Merah Putih juga menghiasi di hampir setiap jalan di sudut-sudut rumah dan daerah di setiap bulan Agustus.
Kapan sebaiknya bendera Merah Putih mulai dipasang?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT kt-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, maka pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pernak-pernik seperti baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan dan ada aturannya.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera Merah Putih.
Berikut ini aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR