Advertorial

Hal-hal Ini Tak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Negara atau Anda Bakal Dipidana

Yoyok Prima Maulana

Editor

Ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara. Jika nekat melakukannya, bisa dikenai sanksi pidana.
Ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara. Jika nekat melakukannya, bisa dikenai sanksi pidana.

Intisari-online.com - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan aksi dua selebritis, Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine yang berpose dengan bendera sobek.

Keduanya mengunggah foto aksinya di media sosial masing-masing.

Tak disangka unggahan Nadine mendapat banyak komentar pedas dari netizen.Hal sama juga terjadi pada Anya.

Para netizen berkomentar bahwa Nadine dan Anya bisa tersangkut kasus pidana atas perbuatannya itu.

Baca juga:Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum

Mungkinbanyak orang tidak tahu bahwa ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara.

Jika nekat melakukannya, bisa dikenai sanksi pidana.

Hukumannya dari penjara 5 tahun hingga denda Rp500 juta.

Berikut aturan pidana terhadap pihak yang dianggap menghina bendera negara.

Baca juga:Malaysia Berutang Rp3.500 Triliun Terancam Bangkrut, Indonesia Berutang Rp5.000 Triliun Justru Tidak, Ini Alasannya

Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga:Agar Siap Lawan Pasukan Khusus AS, Pasukan Elit Turki Digembleng Mati-matian dan Brutal

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Baca juga:Kisah Jatuhnya Air Mata Fatmawati di Atas Bendera Pusaka yang Sedang Dijahitnya

Artikel Terkait