Intisari-Online.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) sempat memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai status buron.
Status tersebut dikeluarkan setelah Mardani Maming dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Kemudian pada Kamis (28/7/2022), Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri.
Terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Bagas Adhadirgha, mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh ketua organisasinya.
Bagas pun memastikan bahwa seluruh program-program kerja Hipmi akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
Ia menjelaskan bahwa Mardani Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP Hipmi.
Dalam keterangannya, Bagas memuji Mardani Maming dan mengatakan pihaknya akan mengirim pendamping jika diperlukan.
Baca Juga: Sejarah Singkat Kereta Api Indonesia, Jalur Kereta Api Pertama Mulai Dibangun pada 158 Tahun Lalu
"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP Hipmi yaitu Saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi.
"Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (29/7/2022).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR