Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, Indonesia mengambil tindakan membekukan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, yang berlaku untuk semua sektor.
Hal itu karena dinilai ada pengabaian Malaysia pada salah satu poin nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan TKI di sektor domestik.
"Benar dan mulai berlaku pada hari ini," kata Hermono saat dikonfirmasi Antara mengenai kebijakan tersebut pada Rabu (13/7/2022) lalu, seperti dikutip KompasTV.
Malaysia diketahui masih membiarkan perekrutan pekerja domestk melalui Sistem Maid Online (SMO) yang tidak memuat langkah perlindungan jelas.
Hermono menegaskan, pembekuan pengiriman TKI akan berlaku hingga ada komitmen dari Kuala Lumpur untuk memenuhi MoU.
Menyusul pembekuan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia tersebut, Malaysia akhirnya mengungkapkan bahwa mereka menyetujui pengintegrasian sistem perekrutan TKI.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, pada Selasa (19/7/2022), mengatakan negara tetangga Indonesia itu pada prinsipnya setuju mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia.
Dia mengatakan, langkah itu bertujuan agar kedua negara memiliki informasi masuknya tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System/OCS di Indonesia.
"Untuk saat ini, kami berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan 'Maid Online System' (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR