Intisari-Online.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, Jenazah Brigadir J telah dimakamkan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Senin (11/7/2022) usai tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Terkait autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J sebelum dimakamkan, Kamaruddin mengaku jika ia hanya mengetahuinya melalui media.
Kini pihaknya meragukan autopsi pertama yang dilakukan polisi terhadap jenazah Brigadir J tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada dugaan autopsi pertama itu dilakukan di bawah tekanan pihak tertentu.
"Kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak?
"Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," kata Kamaruddin dikutip dari program Breaking News Kompas TV, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin pun mengungkapkan berbagai kecurigaan yang datang dari pihaknya.
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu," katanya.
Menurutnya, ada perbedaan antara keterangan pers yang disampaikan pihak Polri dengan fakta yang ditemukan pihak keluarga.
Ia membeberkan bahwa selain luka tembak, terdapat pula sejumlah luka yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
Antara lain, kata dia, ada luka pengerusakan di bawah mata.
Selain itu, terdapat dua jahitan di hidung. Lalu ada luka sayatan di leher, di bahu kanan, memar di perut kanan dan kiri. Kemudian pengerusakan jari tangan dan kaki.
"Semacam sayatan-sayatan begitu," tuturnya.
Kamaruddin pun melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) hari ini.
Selain itu, ia pun menyampaikan dua laporan lainnya yaitu terkait dugaan peretasan dan penggelapan handphone.
Dalam laporan itu, dia mengaku membawa sejumlah bukti di antaranya berupa video dan bukti surat elektronik.
"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin juga menanggapi mengenai dugaan pelecehan yang disebut menyebabkan terjadinya baku tembak di antara Brigadir J dan Bharada E.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," tuturnya, Minggu (17/7/2022) malam, dikutip kompas.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, baku tembak yang menewaskan Brigadir J dipicu dugaan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC, oleh Brigadir J.
Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol. PC pun spontan berteriak dan didengar oleh Bharada E yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
Saat Bharada E mengecek teriakan PC, terjadilah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, hingga menewaskan Brigadir J.
Dari hasil olah TKP, polisi mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dilepaskan Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.