Sejak itu, tanda daftar dan nomor statistik pesantren Shiddiqiyyah dibekukan per Kamis (7/7/2022).
Ini karena para santri dan simpatisan dari pondok pesantren yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu dianggap mengganggu penyelidikan polisi.
Namun selain itu, menurut Kemenag, kasus pencabulan itu bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Akan tetapi, pada Senin (11/7/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencabutan izin operasional itu dicabut.
Pesan Presiden Jokowi itu dia sampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang juga Menteri Agama Ad Interim.
"Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan."
"Termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal (kekerasan seksual) itu tidak terjadi lagi," ucap Muhadjir seperti dilansir dari kompas.com pada Rabu (13/7/2022).
Lanjut Muhadjir, Presiden Jokowi meminta agar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak terjadi lagi.
Dan siapa pun pelakunya harus ditindak tegas.
Akan tetapi, Presiden Jokowi juga ingin kementerian dan lembaga terkait tidak hanya fokus pada tersangka, tapi juga fokus pada para santri yang bersekolah di pondok pesantren tersebut.
Dia ingin para santri yang bersekolah di sana atau para santri yang menjadi korban mendapat trauma healing.
"Harus ada semacam trauma healing untuk para santrinya. Kemudian jangan sampai kejadian itu terulang lagi," tegas Muhadjir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR