Intisari - Online.com -Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosapoetro, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teddy adalah terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Teddy dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) seperti dakwaan primair dan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primair.
Selain pidana badan, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider untuk satu tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.
Dakwaan terhadap Teddy termasuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Teddy bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro, diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.
“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.
Aksi Teddy bersama kakakkya disebut jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management.
Perbuatan ini dilakukan sejumlah pejabat di PT Asabri, seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja, dan mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Selain mereka, juga melibatkan mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.
Mulanya pada tahun 2012 hingga 2016 para pejabat PT Asabri mulai melakukan pembelian saham.
Padahal saham-saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, dan teknikal.
Teddy punya peran untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi.
Tujuannya untuk membentuk harga dan persepsi pasar jika saham yang ditransaksikan likuid, untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.
PT Asabri lalu membeli saham-saham yang dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.
Tindakan ini merugikan investasi PT Asabri.
Jaksa kemudian mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.