Advertorial

Sejarah Kerajaan Mataram: Inilah Skema Struktur Birokrasi Pemerintahan Kerajaan Mataram

Khaerunisa

Editor

Skema Struktur Birokrasi Pemerintahan Kerajaan Mataram
Skema Struktur Birokrasi Pemerintahan Kerajaan Mataram

Intisari-Online.com - Seperti apa skema struktur birokrasi pemerintahan Kerajaan Mataram?

Dalam sejarah kerajaan Nusantara, terapat dua kerajaan Mataram, yaitu Mataram Kuno dan Mataram Islam.

Mataram Kuno berdiri pada abad ke-8 dan merupakan kerajaan bercorak Hindu-Budda.

Sementara kerajaan Mataram Islam berdiri pada abad ke-16.

Mengutip buku Kebudayaan dan Kerajaan Islam di Indonesia (2018) yang ditulis oleh Iriyanti Agustina, Kerajaan Mataram terletak di Kota Gede, sebelah tenggara Kota Yogyakarta.

Di Yogyakarta, situs peninggalan sejarah dari Kerajaan Mataram Islam antara lain Kotagede, Situs Kerto, dan Situs Pleret.

Masa kejayaan Mataram Islam terjadi saat Sultan Agung memerintah antara tahun 1613 hingga 1645.

Dalam menjalankan pemerintahannya, tentu kerajaan ini memiliki struktur birokrasi pemerintahannya sendiri, yaitu seperti berikut ini.

Baca Juga: 6 Prasasti Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno, Salah Satunya Berisi Nama Raja-raja dari Dinasti Sanjaya

Baca Juga: Mengapa Sultan Agung Bersikeras untuk Mengusir VOC dari Batavia, Ini Latar Belakang Serangan Mataram pada Tahun 1628 dan 1629

Berikut merupakan penjelasan singkat tentang struktur birokrasi pemerintahan Kerajaan Mataram:

  • Raja atau Sultan atau Susuhunan merupakan pemimpin tertinggi dalam Kerajaan Mataram.
  • Agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang Sultan akan menujuk beberapa pejabatan internal dalam Keraton. Pejabat internal tersebut diantaranya Patih Kerajaan, Wedana, keluarga kerajaan, abdi dalem, prajurit dan lain sebagainya.
  • Raja atau Sultan bisa membawahi secara langsung bupati atau pemimpin desanya. Namun, juga bisa diwakilkan oleh orang kepercayaan atau pejabat internal dalam kerajaan tersebut.
  • Bupati membawahi Wedana atau Demang. Tugasnya hampir serupa yakni untuk membantu tugas Bupati. Namun, bupati juga bisa dibantu oleh seorang Kaliwon yang merupakan pemimpin pedesaan tetapi jabatannya berada di bawah bupati.
  • Penewu atau penatus biasanya menerima perintah langsung dari seorang Kaliwon atau Wedana atau Demang. Perintah ini kemudian akan disampaikan kepada bawahannya.
  • Lurah desa juga diartikan sebagai pemimpin desa atau kapala. Tugasnya juga memimpin desa di tempatnya tinggal.
Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam

Sultan Agung Hanyokrokusumo yang membawa Mataram Islam kepada masa kejayaannya merupakan raja ketiga setelah Panembahan Sedo Krapyak.

Pada kurun waktu 1613 sampai 1645 wilayah kekuasaan Mataram Islam, meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Barat.

Kehadiran Sultan Agung sebagai penguasa tertinggi, membawa Kerajaan Mataram Islam kepada peradaban kebudayaan pada tingkat lebih tinggi.

Baca Juga: Bukan Mereda, Ternyata Ini Alasan Rusia Justru Makin Ganas Usai Kunjungan Jokowi, Pengamat Ungkap Beberapa Hal Ini Bisa Jadi Pemicunya

Baca Juga: Kisah Permaisuri Xiaohuizhang, Janda Permaisuri Terlama dalam Sejarah Dinasti Qing, Tak Dapatkan Rasa Hormat dari Suaminya, Tapi Justru Mendapatkan Rasa Hormat dari Anak Tirinya

Sultan Agung memiliki beragam keahlian, baik di bidang militer, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Bidang-bidang tersebutlah yang membawa Mataram Islam pada peradaban budaya yang lebih tinggi

Sementara letak geografis kerajaan yang berada di pedalaman membuat Mataram menjadi kerajaan agraris.

Pertanian yang menjadi sumber pokok ekonomi masyarakat berkembang pesat karena didukung tanah yang subur.

Pada masa kejayaannya, Mataram berhasil menjadi pengekspor utama beras.

Meski mengandalkan pertanian sebagai pusat ekonomi, tak sedikit masyarakat yang melakukan aktivitas perdagangan laut.

Dua kegiatan ekonomi yang berkembang pesat itu membuat Kerajaan Mataram cukup diperhitungkan di dunia politik Nusantara.

Kehidupan sosial masyarakat pun berkembang dengan sangat baik.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut hingga Tak Punya Stok Bensin, PM Sri Lanka Sebut Krisis Akan Terus Berlanjut hingga 2023

Baca Juga: Terlanjur Dikecam Bahkan Dicabut Izinnnya, ACT Justru Disebut Bisa Saja Lakukan Pengumpulan Donasi Berupa Uang dan Barang Lagi dengan Syarat Ini

(*)

Artikel Terkait