Adapun pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tersebut, melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:
Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Nantinya, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.
Laporan tersebut juga harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).
Baca Juga: Bisa Menentramkan Hati Orang Lain, Weton Rabu Pon Ternyata Cocok Bekerja di Bidang Ini
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR