Intisari-Online.com -Di media sosial Twitter tengah muncul berita miring tentang lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah, termasuk gaji Rp250 juta perbulan.
Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp250 juta per bulan.
Menurut Ibnu, gaji dengan jumlah fantastis itu diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu saat konferensi pers di Menara 164 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), mengutip Kompas.com.
Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," ujarnya.
Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan.
Dia menyebutkan gaji yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang.
Berbanding terbalik dengan gaji petinggi ACT yang terbilang fantastis, gaji karyawannya justru terbilang kecil.
Melansir berbagai sumber, Kepala Cabang ACT Sukabumi Erwin Wiganda mengungkap baik fasilitas maupun gaji karyawan ACT Sukabumi saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, ACT Sukabumi tidak menggunakan fasilitas mewah.
Mereka menggunakan satu mobil operasional untuk distribusi barang, bahkan itu merupakan mobil operasional sewa.
Sementara Marketing Komunikasi ACT Cabang Sukabumi Malsi Abadi Akbar menambahkan, bahwa setelah muncul pemberitaan dan tagar di medis sosial, hal itu tidak berpengaruh pada program maupun upah para karyawan.
Ada 6 karyawan dengan 200 lebih relawan di Sukabumi dan hanya karyawan yang mendapat upah tetap.
Malsi mengatakan bahwa berita yang baru-baru ini beredar tidak berdampak apa-apa pada ACT Sukabumi.
Menurut penuturannya, ACT Sukabumi sudah menyesuaikan hak dan kewajiban sejak awal.
Malsi mengatakan besaran gaji karyawan ACT Sukabumi yakni menurut besaran gaji UMR Kota Sukabumi, kisaran Rp2.562.434.
Ia menambahkan bahwa karyawan ACT diikat oleh perjanjian.
Sementara relawan membant penyaluran donasi dan penanganan tanpa imbalan apapun karena bersifat sukarela.
Selain itu, Malsi mengatakan bahwa donasi yang dihimpun cabang per bulan besarannya fluktuatif, yakni rata-rata ada di kisaran Rp100 juta.