Berdasarkan rancangan undang-undang sebelumnya, seorang kepala desa dapat melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi untuk kumpul kebo.
Ketentuan ini telah dihapus dari draf versi terbaru.
Hubungan di luar nikah:
Seks sebelum menikah saat ini tidak ilegal di Indonesia (meskipun perzinahan), tetapi rancangan undang-undang baru memungkinkan orang tua atau anak-anak untuk melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi jika mereka mencurigai mereka melakukan hubungan seks — sesuatu yang dikatakan oleh para kritikus adalah langkah menuju penegakan moral, dan juga dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ.
Baik seks sebelum menikah dan perzinahan akan dihukum hingga satu tahun penjara atau denda di bawah rancangan KUHP yang baru.
Perubahan lain
Di bawah rancangan undang-undang pidana versi terbaru, hukuman mati – biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran seperti terorisme, pembunuhan dan perdagangan narkoba – sekarang terdaftar sebagai hukuman “upaya terakhir”.
Ini juga akan membawa masa percobaan yang diusulkan 10 tahun, setelah itu hukuman dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika orang tersebut terbukti telah menunjukkan penyesalan dan berubah.
Rancangan undang-undang baru masih mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi (dengan potensi hukuman penjara selama empat tahun), tetapi memungkinkan prosedur dalam kasus-kasus darurat medis atau jika kehamilan adalah hasil perkosaan, asalkan kehamilan kurang dari 12 minggu kehamilan.
Revisi tersebut membawa kode tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Indonesia tahun 2009.
KOMENTAR