Intisari-Online.com – Masih ingat kasus kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh di Bandung pada 7 Juli 2019 kemarin?
Polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ternyata milik Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah mengungkap korban, polisi juga berhasil ungkap tersangka yang bernama Deni Priyanto (37).
Setelah hampir berbulan-bulan, vonis dijatuhkan kepada terdakwa, di mana terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Kronologinya, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR