Penulis
Intisari-Online.com -Anggota DPRD Paniai Papua cukup ongkang-ongkang kaki untuk mendapatkan dana RP500 juta setiap tiga bulan sekali.
Namun, kini mereka harus bersiap mendekam dalam dinginnya sel penjara karena menjadi tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan olehDirektorat Kriminal Khusus Polda Papua di Jayapura pada Jumat (17/6/2022).
Dalam kasus tersebut, disebutkan terdapat 14 orang di lingkungan DPRD Paniai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah melakukan korupsi terhadap APBD pada tahun anggaran 2018 silam.
Berdasarkan laporan tersebut, seluruh anggota DPRD Paniai, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Paniai, diduga terlibat.
"Kasus tersebut diduga dilakukan oleh 23 anggota dewan dan Sekwan," ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, seperti dilansir kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Jumlah kerugian negara akibat korupsi para anggota DPRD Paniai pun diduga mencapai puluhan miliar.
Namun, sampai berita ini diturunkan, tidak semua anggota DPRD tersebut yang berstatus tersangka.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 59 miliar dan sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka," lanjutSanchez.
Modus yang dilakukan para anggota DPRD tersebut dibeberkan langsung oleh Sanchez.
Dalam penjelasannya, Sanchez menyatakan bahwa para tersangka membuat sebuah rencana kegiatan setiap tiga bulan.
Hanya saja, tidak ada satu pun dari rencana kegiatan tersebut yang pada akhirnya benar-benar terlaksana.
Namun, dana yang sudah dianggarkan sebelumnya tidak dikembalikan, tapi justru dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan.
"Mereka rencananya akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan," terang Sanchez.
"Masing-masing anggota dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan," lanjut Sanchez
Hanya saja, dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya ada empat orang yang statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD.
Sementara sisanya sudah hilang bahkan, seperti diakui oleh Sanchez, nyaris tanpa jejak sama sekali.
"Banyak yang sudah tidak menjabat, alamat dan nomor ponselnya sudah berubah," tutur Sanchez.
Hal inilah yang pada akhirnya membuat pihak kepolisian mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar.