Intisari - Online.com - Kolonel Priyanto masih jadi bahan perbincangan hangat masyarakat Indonesia walaupun sudah dibicarakan sejak Desember 2021 lalu.
Kolonel Infanteri Priyanto awalnya menjadi tersangka kasus pembuangan tubuh dua sejoli dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua sejoli itu bernama Handi (17) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu.
April lalu tepatnya 8/4/2022, jenazah keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu, terletak di Banyumas dan Cilacap.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata mereka berdua adalah korban kecelakaan yang ditabrak oleh rombongan Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Masih hidup saat menjadi korban kecelakaan, Kolonel Priyanto yang mengatakan pada warga akan membawa mereka berdua ke rumah sakit justru memutuskan untuk membuangnya ke sungai.
Atas peristiwa tersebut, ia pun diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung.
Kini, Selasa (7/6/2022) lalu, vonis telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Priyanto dinilai terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.
KOMENTAR