Intisari-Online.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMP di Kota Surabaya akan segera dibuka.
Bagi orangtua dan calon peserta didik baru jangan sampai terlewat jadwal pelaksanaannya.
Ketahui juga persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB Surabaya 2022.
Melansir dari laman resmi PPDB Surabaya, berikut ini informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, hingga tata cara pendaftaran PPDB Surabaya 2022 untuk jenjang SMP:
Persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Informasi Jenjang yang Dibuka
Baca Juga: Terjadi 2 Kali, Mundurnya Perlawanan Mataram terhadap Belanda di Batavia Disebabkan oleh Hal Ini
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Surabaya 2022 Jenjang SMP
Seperti pelaksanaan PPDB 2022 di provinsi lainnya di Indonesia, PPDB Surabaya 2022 juga dibuka untuk sejumlah jalur.
Di antaranya Jalur Afirmasi Inklusi, Afirmasi Mitra Warga (MBR), Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, dan Jalur Zonasi.
Baca Juga: Kantor Posnya Penuh Surat untuk Tuhan, Berikut 9 Fakta Negara Yahudi Itu yang Mungkin Tidak Anda Tahu
Baca Juga: Peninggalan Sejarah Kerajaan Kutai, Termasuk Mahkota Raja dari Emas dengan Berat 1,98 Kg
Simak jadwal pelaksanaan PPDB Surabaya 2022 jenjang SMP untuk masing-masing jalur berikut ini.
Jalur Afirmasi Inklusi
- Penempatan: 10 - 15 Juni 2022
- Pengumuman: 16 Juni 2022
- Daftar Ulang: 16 - 17 Juni 2022 Jalur
Afirmasi Mitra Warga (MBR)
- Pendaftaran: 10 - 15 Juni 2022
- Pengumuman: 16 Juni 2022
- Daftar Ulang: 16 - 17 Juni 2022
Jalur Perpindahan Tugas
- Pendaftaran: 14 - 15 Juni 2022
- Pengumuman: 16 Juni 2022
- Daftar Ulang: 16 - 17 Juni 2022
Baca Juga: Kunci Perdagangan Bebas ASEAN Berhasil Diruntuhkan Presiden AS Joe Biden dalam Era Baru Kerjasama dengan ASEAN, China Makin Terdepak?
Jalur Prestasi Rapor
- Pendaftaran: 16 - 20 Juni 2022
- Pengumuman: 23 Juni 2022
- Daftar Ulang: 23 - 24 Juni 2022
Jalur Prestasi Lomba
- Pendaftaran: 16 - 20 Juni 2022
- Pengumuman: 23 Juni 2022
- Daftar Ulang: 23 - 24 Juni 2022
Jalur Zonasi
- Uji Coba Pendaftaran: 3 - 9 Juni 2022
- Pendaftaran: 23 - 25 Juni 2022
- Pengumuman: 26 Juni 2022
- Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2022
- Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022
Baca Juga: Kematian Mengerikan Selir Kaisar China Setelah Meninggalnya Kaisar, Mati Perlahan-lahan dan Menyiksa dengan Cara Seperti Ini
Tata Cara PPDB Surabaya 2022
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Itulah informasi untuk PPBD Surabaya 2022 jenjang SMP, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Gunung Sinabung Berstatus Waspada, Begini Sejarah Aktivitas Vulkanik Gunung Sinabung Sampai Erupsi Terakhirnya
Baca Juga: Dari Prajurit Biasa Buta Huruf, George Thomas Menjadi Raja dengan Ribuan Pasukan, Bagaimana Bisa?
(*)
Artikel Terkait