4. Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung.
5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Daya tampung seleksi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen).
6. Jalur Zonasi (SMA)
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.
Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Selengkapnya mengenai jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 dapat dilihat pada halaman ini: http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/jalur-pendaftaran.html
Itulah beberapa informasi mengenai PPDB Sumut 2022, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Beginilah Cara Hitungan Weton Jawa untuk Pernikahan, Begini Kecocokan Pasangan Menurut Primbon Jawa
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR