Pasal 1266 KUHPer
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal-balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan.
Selain itu, apabila Anda menginginkan perjanjian tetap dilanjutkan dengan mendesak pengusaha kayu tersebut untuk melakukan kewajiban-kewajibannya, maka secara hukum hal tersebut juga diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer.
Pasal 1267 KUHPer
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Sumber:
Terima kasih,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR