Intisari-Online.com -
Nama saya Mayang, seorang pengusaha furniture berkualitas tinggi. Saya terikat perjanjian dengan seorang rekan pengusaha penyedia kayu jati untuk pembuatan furniture saya.
Inti dari perjanjian tersebut, dia harus menyediakan kayu jati dengan spesifikasi yang telah saya tentukan kualitasnya dan saya harus membayar jumlah harga tertentu atas kayu yang telah saya terima.
Namun pada suatu hari, 50 glondongan kayu yang dia kirimkan tidak sesuai dengan yang saya tentukan kualitasnya sehingga saya tidak bersedia membayar. Atas kejadian itu dia justru menggugat saya.
Apa saya salah jika tidak membayar kayu yang tidak sesuai pesanan itu? Bagaimana pembelaan yang harus saya lakukan untuk menghadapi gugatan tersebut?
Apakah saya bisa menggugat balik dia? Karena usaha saya cukup dirugikan dengan berkurangnya stok kayu untuk pembuatan furniture?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Permasalahan yang sedang Anda hadapi, di dalam dunia hukum, khususnya dalam hukum perjanjian/perikatan dikenal dengan istilah “wanprestasi” atau “ingkar janji”.
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana salah satu atau lebih pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tidak dapat ataupun tidak mau memenuhi isi perjanjian sebagaimana mestinya yang telah disepakati/dituangkan dalam perjanjian.
Dengan tidak dipenuhinya isi perjanjian, berarti terdapat tindakan salah satu pihak yang telah menyimpang dari isi perjanjian tersebut tanpa persetujuan pihak yang lainnya, dan tentu saja akan memberikan konsekuensi hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hal itu dikarenakan suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang harus dituruti oleh para pihak yang mengikatkan dirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR